PENGAWASAN PELAKSANAAN AFKIR DINI PS ( PARENT STOCK ) DI PT MALINDO FEEDMILL SEMANU OLEH DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Sesuai surat edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor SE 17257/PK.230/F/04/2023 perihal Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock (FS) broiler tentang Pengurangan DOC Final Stock (FS) Ayam Ras Pedaging maka perusahan Hatchery wajib melaksanakan afkir ayam PS broiler di perusahaannya sesuai dengan target yang diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi khususnya pasal 7 ayat 1 dan 2 yang tertulis pada ayat 1. Dalam hal terjadi ketidakseimbangan supply dan demand yang disebabkan wabah penyakit hewan dan/atau keadaan kahar (force majeur), penetapan rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan perubahan, kemudian di ayat 2 tertulis, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan Produksi PS dan/atau FS.

Untuk Kabupaten Gunungkidul sendiri ada tiga perusahaan yang wajib melaksanakan surat edaran tersebut yaitu PT Malindo Feedmill, PT Janu Putra Sejahtera, dan PT Widodo Makmur Unggas yang pelaksanan nya wajib diawasi oleh Dinas terkait. Untuk Kabupaten Gunungkidul Dinas yang mengawasi adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul.   

Dengan demikian pada tanggal 3 Juli tahun 2023 di PT Malindo Feedmill Semanu telah memulai pelaksanaan afkir dini pada tanggal 3 Juli 2023, dan akan selesai sekitar tiga minggu.

Untuk SOP pelaksanaan nya sendiri adalah, setelah saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul hadir maka ayam-ayam yang hendak diafkir dikeluarkan dari kandang menggunakan box penyimpanan ayam, kemudian ditimbang dan dihitung yang selanjutnya diangkut menggunakan truk untuk dikirim ke pemesan.

Pelaksanaan afkir PS broiler pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2023 di Malindo Feedmill dihadiri dua saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu Wasbitnak dan Wastukan, sementara dari pihak PT lain adalah dari PT Charoen Pokhpand dan PT Japfa. Hasi dari pengawasan tersebut adalah kegiatan afkir PS broiler berjalan sesuai SOP dan tidak ditemukan pelanggaran. Umur PS yang diafkir adalah ≤ 52 minggu dengan jumlah sebanyak 2000 ekor, yang terdiri dari jantan 200 ekor, dan betina 1.800 ekor.



Kembali