Pengawasan Izin Usaha Pemotongan Ayam di Sidorejo, Sodo, Paliyan
PALIYAN (Senin, 10 Juli 2023) Mekanisme perizinan malalui Online Single Submission (OSS) dinilai sangat mudah sehingga banyak para pelaku usaha dengan mudah mendaftarkan kegiatan usahanya pada sistem tersebut, akan tetapi belum mengetahui ketentuan dan konsekuensi yang berlaku.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sarana dan Prasarana melaksanakan Pengawasan Izin Usaha Peternakan yang bergerak di bidang pemotongan ayam di Padukuhan Sidorejo, Kaluraha Sodo, Kapanewon Paliyan.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk klarifikasi dan sosialisasi mengenai mekanisme perizinan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Awal mula kegiatan pengawasan ini adalah karena terdapat pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya. Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi usaha apakah memang benar usaha yang dijalankan sesuai dengan data pada sistem OSS yang dimasukkan.
Setelah dilakukan kroscek ke lapangan dimana lokasi usaha tersebut dijalankan diketahui bahwa data yang dimasukkan dan didaftarkan ke dalam sistem OSS tidak sesuai. Hal ini apabila tidak segera ditindak lanjuti maka akan membebankan pada pelaku usaha itu sendiri.
Budiyono, S.ST. selaku Koordinator Bina Usaha Peternakan menyampaikan bahwa para pelaku usaha ternyata belum benar-benar memahami syarat dan ketentuan pendaftaran izin usaha melalui sistem OSS sehingga setelah dicek ternyata banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dapat memberatkan pelaku usaha karena kebanyakan masih dengan skala usaha rumahan, sedangkan izin yang didaftarkan termasuk usaha beresiko tinggi.
Siti, selaku pelaku usaha yang menjalankan usaha pemotongan ayam menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak yang telah mendaftarkan usahanya ke sistem OSS. Memang usaha yang dijalankan adalah pemotongan ayam, namun hanya bersifat rumahan dengan jumlah pemotongan tidak lebih dari 20 ekor tiap harinya.
Budiyono menambahkan bahwa baru-baru ini memang banyak usaha yang didaftarkan ke sistem OSS, namun pelaku usahanya tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan para pelaku usaha serta Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul terkait hal tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang mendaftarkan suatu usaha peternakan secara sembarangan karena hal ini tentunya akan merugikan pelaku usaha itu sendiri kedepannya apabila terdapat ketidak sesuaian antara sistem OSS dan kondisi sebenarnya.” tambah Budiyono.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul terus menghimbau kepada para pelaku usaha untuk memahami mengenai mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Sumbission (OSS) terlebih dahulu sebelum mendaftarkan usahanya atau dapat juga berkomunikasi atau diskusi ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait perizinan melalui sistem OSS.
Kembali