Pemanfaatan Media Sosial Untuk Keterbukaan Informasi Publik

Yogyakarta - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul mengikuti Forum PPID Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta  dengan mengusung tema Keterbukaan Informasi Badan Publik Melalui Pengelolaan Media Sosial yang diselenggarakan di Hotel Tara, Tegalrejo, Yogyakarta (26/07). 

Pemanfaatan media sosial kini menjadi hal yang penting bagi masyarakat luas, tak terkecuali pada pemerintahan. Adanya media sosial di pemerintahan, selain menjadi alat informasi yang transparan juga dapat memberikan kesan responsif bagi pemerintah ke masyarakat dengan biaya yang murah, cepat dan efektif. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelembagaan Komisioner, Komisi Informasi Daerah DIY Rudy Nurhandoko  saat memberikan materi tentang Peran Media Sosial Dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Sudut Pandang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Badan publik harus dapat mengkombinasi media digital baik website dan media sosial untuk pelayanan informasi publik secara optimal. Selain itu, media sosial dipergunakan sebagai media digital untuk memanipulasi informasi publik dengan cepat, biaya murah dan efektif," kata Rudy 

Tak hanya itu, Rudi juga mengatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Maka sangatlah penting memberikan transparansi informasi ke publik melalui media sosial.

Rudy berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID badan publik dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut juga turut hadir sebagai narasumber Praktisi Media Sosial sekaligus Ketua Head Content and Creative pada Jiro Luger Ikhsan Bismo Hidayat yang  memaparkan tentang Keterbukaan Informasi Badan Publik melalui Pengelolaan Media Sosial. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta Tri Hastono mengungkapkan, keterbukaan informasi di era digitalisasi saat ini bukan lagi pada media cetak melainkan media sosial.

"Saat ini dalam konteks mengelola informasi ini kita harus menghadapi dua hal yang sama-sama penting. Pada konteks substansi informasi serta kaidah tata laksana pelayanan ataupun pengelolaan informasi publik. Dua hal itu tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap, setelah dilakukan Forum PPID se DIY Tahun 2023 para peserta melakukan evaluasi dan membuat konten media sosial lebih inspiratif dan kreatif, agar ke depannya informasi yang diberikan dapat diterima oleh publik.



Kembali