PENYULUHAN PETA BIDANG TANAH DI KALURAHAN PENGKOK TAHUN 2023

Bertempat di Pendopo Kalurahan Pengkok Panewu Patuk Bp. Martono Iman Santoso, S.IP turut hadir bersama Lurah Pengkok pada kegiatan Penyuluhan Peta Bidang Tahan (PBT) PTSL yang disampaikan oleh nara sumber dari BPN Daerah Istimewa Yogyakarta.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa, untuk itu dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap serta memberikan kepastian hukum, maka BPN Daerah Istimewa Yogyakarya dan Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Penyuluhan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL yang dilaksanakan di Kalurangan Pengkok, Kamis (3/8/2023).
Kembali