Pemasangan papan kawasan tanpa rokok di Instansi Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Gunungkidul mengikuti Monitoring dan Evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang “Kawasan Tanpa Rokok di Instansi Pemerintah” bersama Dinas Kesehatan DIY serta penyerahan secara simbolis Papan Tempat Khusus Untuk Merokok oleh Bapak Heri Susanto Wakil Bupati Gunungkidul.

Dengan harapan disetiap OPD menyediakan tempat khusus untuk merokok di ruangan terbuka sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas. Ruangan yang dimaksud adalah ruangan yang terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, jauh dari pintu masuk dan keluar serta jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
 



Kembali