Pembinaan di PT WMU Ngawen Menuju Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan menyebutkan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

Demi menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. NKV ini juga sebagai bukti ikut sertanya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV.  Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu:

  1. Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
  2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
  3. Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Dalam rangka kemudahan dan mempercepat pelaksanaan perizinan berusaha maka pengajuan permohonan sertifikasi NKV dilakukan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Direktorat Kesmavet membuat Sistem Informasi Nasional Sertifikasi NKV (Sisnas NKV) yang telah terintegrasi dengan OSS-RBA untuk memfasilitasi persyaratan teknis dalam sertifikasi NKV.

 

 

Penerapan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembinaan yang dilakukan bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. PT Widodo Makmur Unggas yang bergerak di jenis Usaha Pengumpulan, Pengemasan dan Pelabelan Telur Konsumsi yang berlokasi di Ngawen Gunungkidul bermaksud mengajukan permohonan sertifikat NKV. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pembinaan di unit usaha tersebut dan menerbitkan surat rekomendasi sebagai kelengkapan proses pengajuan NKV. Proses pengajuan melalui OSS-RBA sudah diupload dan selanjutnya permohonan akan diproses oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY. Pelaku Usaha akan dihubungi oleh Tim Auditor NKV untuk menentukan jadwal audit. ’’NT’’



Kembali