Satuan Polisi Pamong Praja Operasi gabungan Bersama kantor Bea dan Cukai Yogyakarta di wilayah Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.
Satuan Polisi Pamong Praja khususnya pada bidang Penegakan Peraturan Daerah telah melaksanakan Operasi gabungan Bersama kantor Bea dan Cukai Yogyakarta di wilayah Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.
Dalam operasi gabungan ini telah ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan beragam merk pada beberapa lokasi toko kelontong dan grosir. Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pendataan dan rokok di amankan oleh pihak Bea dan Cukai Yogyakarta.
Kegiatan operasi ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal perlu diberantas karena memberikan banyak kerugian bagi negara maupun masyarakat umum, di antaranya menyebabkan persaingan yang tidak sehat sehingga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal serta merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kembali