Bupati Gunungkidul Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Gunungkidul di ruang rapat paripurna Bangsal Sewokoprojo onosari, kemarin ((8/9).
Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Heri Susanto, S.Kom. Msi. Wakil Bupati Gunungkidul. Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini; disusun berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada 11 Agustus 2023. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dimaksud memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang mengalami perubahan maupun tidak mengalami Perubahan. Berikut pokok-pokok materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2023:
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2023 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 102 tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian antara lain: adanya penambahan pendapatan bagi hasil dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, periyesuaian dam pemetaan nomenklatur kegiatan DAK Non Fisik, kebijakan rasionalisasi belanja, Redesign Kegiatan Dana Keistimewaan, dan adanya pergeseran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.962.147.880.035,00, yang terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp265.417.551.349,00;
- Pendapatan Transfer Sebesar Rp1.690.750.328.686,00;
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp5.980.000.000,00 Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.047.471.309.935,00, yang terdiri atas:
- Belanja Operasi sebesar Rp1.485.829.634.874,00
- Belanja Modal sebesar Rp198.106.180.961,00
- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp3.000.000.000,00
- Belanja Transfer sebesar Rp360.535.494.100,00
Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp85.323.429. 900,00 yang bersumber dari SiLPA Tahun 2022 sebesar Rp100.323.429.900,00. dikurangi Pengeluaran Pembiyaan yang digunakan untuk penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp15.000.000.000,00.
Selanjutnya untuk menjamin kualitas dan konsistensi perencanaan dan penganggaran dari KUA PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dokumen
RKA tersebut telah melalui proses tahapan Desk oleh TAPD dan sedang dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan hasil reviu tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
Kembali