BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH KALURAHAN TILENG BADAN KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT

Tileng (15/9), Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pembinaan Politik Masyarakat. Hadir dalam kesempatan ini Anggota DPRD Gunungkidul Bambang Supriyanto, A.Md., Kep,   Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Sumarto, S.Pd., MM, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomarudin, S.Pd.I,  Komisioner Bawaslu Gunungkidul Mugi Hartana SH, Lurah Tileng Suwardi, S.Pd  dan Peserta dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, dan Karang Taruna.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan menyampaikan kegiatan ini terlaksana dari pokok-pokok pikiran DPRD dari Bapak Bambang Supriyanto. Harapannya masyarakat Tileng dapat menjadi pasukan gethok tular, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada pemilu 14 Februari 2024. Menjadi pemilih yang cerdas, pemilih yang rasional, dan damai, sehingga nanti dapat menghasilkan pemimpin yang dapat memajukan pembangunan di wilayah Gunungkidul. Pemilu nanti diikuti oleh 18 partai politik. Dalam pemilu perbedaan pasti terjadi, meskipun beda pilihan namun harapannya tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta keguyup- rukunan.

Selanjutnya sambutan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bambang Supriyanto, A.Md. Kep, Kegiatan ini kerjasama pokir DPRD dengan Badan Kesbangpol. Tidak semua DPRD mengambil pokir seperti ini, saya mengambil pokir pembinaan politik masyarakat harapannya masyarakat Tileng dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu serentak tahun 2024 nanti.  Kemudian harapan saya masyarakat melek akan politik dan tidak akan terjadi permasalaham karena berbeda pilihan, karena perbedaan adalah sebuah kewajaran yang akan menjadi kekuatan. Saya menganggap masyarakat yang hadir disini adalah pemilih yang damai, cerdas, dan rasional. Nantinya mampu mengajak masyarakat lain yang belum berkesempatan hadir agar mentaati peraturan dan tidak melakukan pelanggaran dalam proses tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komisioner KPU Gunungkidul Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, Tahapan pemilu ini untuk 2024 ada 18 parpol ini tahapannya sudah pada tahapan pengumuman DCS dan saatnya pencermatan tahapan daftar calon tetap. Saat ini 18 parpol  itu sudah megajukan calonnya dan sudah diumumkan di media. Calon ini akan kita tetapkan sebagai calon tetap nanti pada tanggal 3 November 2023 nanti di media cetak. Selanjutnya calon DPD dalam rekap DCS DPD DIY ini ada 9 calon yang nantinya akan diambil 4 suara terbanyak yang akan menjadi DPD, untuk DPD ini surat suaranya ada fotonya. Untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPR RI, dan Presiden dan Wapres hanya nama dan nomor urut. Data pemilih sudah ditetapkan dan namun masih ada kesempatan bagi  masyarakat yang belum masuk daftar pemilih nanti akan dimasukkan sebagai daftar pemilih kusus. Cek DPT ini dapat dilakukan di cek DPT online dengan memasukkan NIK nanti akan muncul informasi TPS.  Pemilu serentak nanti petugas KPPS ada batasan umur dari umur 17 - 50 tahun dengan pertimbangan usia lebih dari 50 tahun ini beresiko apabila bekerja lebih dari 12 jam, tetapi masih ada peluang untuk petugas ketertiban ini tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi. Petugas KPPS ini nanti ada 7 orang dan 2 Petugas keamanan/linmas. Selain dari sisi umur ini memerlukan minimal 3 orang yang benar-benar mampu memahami aplikasi untuk mengoperasikan aplikasi Si-Rekap yang akan memudahkan petugas. Sebagai penutup mari kita menjadi pemilih yang cerdas. Rasional,  dan berintegritas dalam memilih pemimpin yang akan membawa masa depan kita selama 5 tahun mendatang.

Materi kedua disampaikan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Mugi Hartana SH, bahwa Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk megawasi seluruh tahapan pemilu. Selanjutnya menyampaikan terkait pelanggaran pemilu yaitu tindakan yg bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Jenis pelanggaran pemilu : pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Terkait politik uang, Bawaslu mengajak untuk menekan dan menghindari politik uang.Adapun Dampak Politik Uang dalam pemilu, diantaranya merendahkan masyarakat, menjebak rakyat dengan secara tidak langsung memaksa rakyat memilihnya tanpa melibatkan masyarakat nanti jika terpilih. Apabila menemukan terjadi pelanggaran pemilu, bapak ibu dapat berkunjung ke kantor Panwaslu Kapanewon Girisubo.



Kembali