Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Giritirto (Kaur Danarta)

Panewu beserta Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tingkat Kapanewon Purwosari mendampingi kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Giritirto hasil proses Mutasi Jabatan dari Kepala Urusan Pangripta ke Kepala Urusan Danarta pada hari Jum'at, 6 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam acara ini Forkompinka Purwosari, Kepala KUA, Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Lurah beserta Pamong, Bhabinsa Bhabinkamtibmas, Bamuskal, Lembaga Kalurahan dan Tokoh Masyarakat.  
Terlantik yaitu Saudara Sutarman sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan sesuai SK tahun 2008 silam, seiring dengan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritah Kalurahan sehingga nomenklatur Kaur Perencanaan berubah menjadi Kaur Pangripta. Pada tahun 2023 ini kebetulan formasi Kaur Danarta mengalami kekosongan, karena dianggap vital maka diadakan mutasi jabatan pamong ini. Selanjutnya untuk pengisian lowongan Kaur Pangripta akan dianggarkan pada tahun 2024 mendatang.
Sesuai Perbup Gunungkidul Nomor 27/2022, Lurah melakukan mutasi terhadap Pamong Kalurahan yang memenuhi persyaratan diantaranya : berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, memiliki masa kerja dalam jabatan terakhir sebagai Pamong Kalurahan minimal 2 (dua) tahun, dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong Kalurahan. Adapun sebelum melakukan Mutasi, Lurah mengonsultasikan nama Pamong Kalurahan yang akan dimutasi kepada Panewu. 
Seperti diketahui bahwa Kepala Urusan Danarta berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Danarta memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi : 
a. pengurusan administrasi keuangan; 
b. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran; 
c. verifikasi administrasi keuangan; dan 
d. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
 



Kembali