UNTUK MENSUKSESKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024, KESBANGPOL SELENGGARAKAN PEMBINAAN POLITIK MASYARAKAT
Watusigar (18/10), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pembinaan Politik Masyarakat di Kalurahan Watusigar Ngawen. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Sumarto, S.Pd, MM, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul Rohmad Qomaruddin, S.Pd.I, Komisioner Bawaslu Gunungkidul Retnoningsih, M.MPd Lurah Watusigar Giman.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Politik Dalam Negeri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan dalam rangka menyongsong pemilu serentak tahun 2024. Bapak ibu yang hadir dikesempatan ini dapat mensosialisasikan apa yang kita dapat pada siang hari ini kepada masyarakat secara luas untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024. Selanjutnya dapat menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan tidak terpengaruh oleh politik uang. Pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti memilih Presiden Wakil Presiden,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Komosiner KPU Pemilu akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Pada saat ini tahapannya yaitu pencermatan DCT Nanti pada tanggal 3 November akan ditetapkan DCT yang akan ditulis di surat suara, dan diumukan pada 4 November 2024. Rekapitulasi DCS di kabupaten Gunungkidul terdapat 532 dengan rincian 312 laki² dan 220 perempuan. Dalam pemilu 2024 nanti akan dilaksanakan 5 jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD PROVINSI, DPRD KAB/KOTA, DPD. Dengan diikuti oleh 18 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh. Selanjutnya DCS DPD DIY yaitu ada 9 oranng. Di kabupaten Gunungkidul DPT yaitu 613. 155 dengan rincuan 299.650 pemilih laki2 dan 313. 505 pemilih perempuan.
Kategori Daftar Pemilih
1. DPT, DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
2. Daftar Pemilih Tambahan
Daftar pemilih yg telah terdaftar dlm DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tdk dapat menggunakan haknya utk memilih di TPS tempat yg bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
3. Daftar Pemilih Khusus
Daftar pemilih yg memiliki identitas tetapi blm terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Yang dapat mengajukan syarat pindah memilih adalah WNI/WNA sebagai berikut Bertugas di tempat lain, menjalani/mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan lapas, penyandang disabilitas di panti sosial/ rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba (Dalam Negeri), bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/pendidikan tinggi, dan pindah domisili.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Gunungkidul, dalam prespektif pengawasan pemilu yaitu:
1. Pemilu merupakan kompetensi politik yg rentan terjadi pelanggaran.
2. Pelanggaran pemilu yg terjadi akan berpotensi mengganggu integritas pemilu.
3. Untuk menjamin integritas pemilu diperlukan pengawasan di setiap tahapan yg dilakukan oleh pengawas pemilu (bawaslu dan jajaran )serta partisipasi publik.
4. Pengawasan dilakukan agar potensi pelanggaran dapat dicegah.
5. Terhadap peserta pemilu yg dirugikan dapat berjuang memperoleh keadilan pemilu.
Kembali