Dishub Adakan Publik Hearing Raperbup

Rabu, 1 November 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mengadakan Publik Hearing terkait Rancangan Perbup tentang Pengelolaan Sistem Transportasi Bus Sekolah Ramah Anak (SIBONA) di Pendopo Kantor Dinas Perhubungan. Pada awalnya ada 3 bus perintis yang dikelola oleh Dishub dengan melayani 3 rute perjalanan, pada Maret 2022 dari bus perintis diubah  dan diresmikan menjadi bus sekolah dengan penambahan armada sebnayak 3 (tiga) bus baru ukuran medium dan 1 elf dari Paniradya yang didanai dari Dana Keistimewaan.

Dalam perkembangannya 7 bus yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dibiayai oleh APBD dengan anggaran sekitar 290 juta. Bus Sekolah banyak diapresiasi dari kalangan masyarakat terutama wali murid, karena dengan adanya bus sekolah ini dapat mengurangi volume kendaraan di jalan raya, disamping itu harapannya dapat mengurangi angka kecelakaan pelajar di jalan serta dapat menghemat biaya pengeluaran rumah tangga.

Pada akhir tahun 2023 ada tambahan 1 armada bus sekolah lagi, dan untuk tahun 2024 ada rencana untuk penambahan bus listrik dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul menjadi percontohan Dinas yang memiliki serta mengoperasikan kendaraan non BBM. Disisi lain Dinas Perhubungan Gunungkidul bersinergi dengan Paguyuban Organda Angkutan Umum Kabupaten Gunungkidul bajwa Organda dapat memberikan tarif penumpang bus/pelajar dengan tarif yang telah disepakati antara Organda dan Sekolah dengan jalur yang tidak bisa dijangkau oleh SIBONA. Selanjutnya, Dishub Gunungkidul kedepannya berencana untuk merekrut teman-teman paguyuban angkutan umum  sebagai outsourching kru bus sekolah.

Tidak hanya Dishub saja yang memanfaatkan Bus Sekolah SIBONA tetapi juga dimanfaatkan oleh OPD lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Olahraga (untuk atlet), Dinas Kebudayaan, Polres, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, KONI untuk melayani anak sekolah tanpa dipungut biaya.

Rancangan Peraturan Bupati sendiri sebagai payung hukum kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan anak sekolah pada sektor transportasi.  Ada 16 pasal didalamnya dan dilampiri format surat permohonan ijin peminjaman kendaraan bus sekolah SIBONA.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul sangat mengapresiasi dengan adanya Bus Sekolah SIBONA. Selain itu, adanya sosialisasi dari Dishub/Polres Gunungkidul terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi pelajar, keselamatan berkendara, solusi-solusi mengenai sarana dan prasarana transportasi.

Dalam kemudahan pelayanan SIBONA, Dishub Gunungkidul juga menciptakan aplikasi SIBONA yang dapat digunakan masyarakat Kabupaten Gunungkidul dalam pemesanan Angkutan Sekolah atau kegiatan isi detail lainnya.



Kembali