Survei Kemitraan Usaha Peternakan dan Pengguna Layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Para pelaku usaha peternakan, khususnya peternak ayam ras baik pedaging maupun petelur tentunya tidak akan lepas dari kemitraan usaha. Adanya kemitraan usaha turut membantu peternak dalam mengembangkan usaha peternakannya karena adanya kerjasama. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan yang menjelaskan bahwa kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sarana dan Prasarana melaksanakan survei kemitraan usaha di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari pada Rabu, 11 Oktober 2023. Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme kemitraan usaha yang dilaksanakan, dengan pihak mana peternak melakukan kerjasama kemitraan, berapa lama kerjasama dilaksanakan, manfaat apa saja yang didapatkan peternak dari kerjasama yang dilaksanakan serta kendala apa yang dialami peternak selama masa kerjasama dengan perusahaan.

Pola kemitraan usaha peternakan sendiri meliputi inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum dan sub kontrak. Dalam perjanjian kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan suplai day old chick (DOC), pakan ternak, obat vaksin disinfektan dan jaminan pemasaran dengan harga kontrak sesuai perjanjian tertulis. Bahkan apabila harga pasar lebih tinggi dibanding harga kontrak maka peternak akan mendapatkan bonus pasar.

 

 

 

“Adanya kemitraan usaha ini sangat membantu peternak kecil dalam mengembangkan usahanya. Sejauh ini hak dan kewajiban yang didapatkan masih sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak” ucap peternak yang melaksanakan kemitraan usaha peternakan.

Selain mengenai kemitraan usaha, juga dilaksanakan survei pengguna Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu upaya pemerintah dalam rangka penguatan permodalan bagi petani yaitu dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang peternakan. Melalui program ini, peternak dapat terbantu dalam mengembangkan budidaya peternakan mulai dari hulu hingga hilir.

Tujuan dilakukannya survei pengguna KUR ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemanfaatan adanya KUR ini dapat mendukung program-program di Kementerian Pertanian khususnya di bidang peternakan serta dapat membantu penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di sektor peternakan. (An)



Kembali