MEMERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BADAN KESBANGPOL ADAKAN SOSIALISASI P4GN
Ngawen (14/11), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Balai Kalurahan Kampung Kapanewon Ngawen pada hari Selasa, 14 November 2023. Peserta sosialisasi merupakan tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan Pamong Kalurahan Kampung. Hadir sebagai narasumber yaitu, Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Wonosari, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. dan KBO Satres Narkoba Polres Gunungkidul Ipda Dani Hasan, S.H.
Carik Kampung, Arif Budiyanto, S.T. dalam sambutannya menyampaikam terimakasih kepada Badan Kesbangpol atas fasilitasi yang diberikan. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kalurahan Kampung. Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Penanganan Konflik Bidang Kesatuan Bangsa, Basirahayu, SIP., MAP. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi P4GN dilaksanakan bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri Wonosari dalam paparannya menyampaikan bahwa tembakau atau rokok merupakan pintu masuk penyalahgunaan NAPZA di kalangan remaja saat ini. Dampak penyalahgunaan narkotika bagi remaja diantaranya adalah perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian, menurunnya kedisplinan anak dan nilai pelajaran, menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, tidak memedulikan kesehatan diri dan suka mencuri untuk membeli narkotika. Ia menambahkan bahwa orang tua harus bisa menjadi teman diskusi bagi anak serta senantiasa mengawasi secara aktif pergaulan anaknya. Ipda Dani Hasan, S.H. KBO Satres Narkoba Polres Gunungkidul menyampaikan bahwa status Indonesia saat ini Darurat Narkoba . Hingga bulan Oktober 2023 telah ditemukan sejumlah 6354 butir barang bukti penyalahgunaan obat berbahaya (Trihexypenidyl) di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama narsumber.
Kembali