Pembinaan Dukuh se Tanjungsari oleh Bupati Gunungkidul
Tanjungsari – Selasa (21/11/2023) di Balai Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari telah dilaksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2023 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan kepada Dukuh se Kapanewon Tanjungsari oleh Bupati Gunungkidul. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul juga menyinggung terkait peran dukuh selaku top leader dalam Padukuhan yang memang harus bisa menjadi pamong yang memberikan teladan dimasyarkat dan juga diharapkan berinovasi dan kreatif serta tidak menutup diri akan kemajuan teknologi. Dukuh juga diminta mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat, karena pada saat ini masyarakat sudah sangat kritis dan cerdas.
Dalam kesempatan yang dihadiri Bupati Gunungkidul, Kepala DPMKP2KB, Kepala Inspektorat, Panewu Tanjungsari ini diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat sebagai aspek penting dalam mendorong tumbuhnya masyarakat kalurahan yang mandiri dalam segala aspek kehidupan. Pada kesempatan ini Bupati Gunungkidul menyampaikan bahwa pamong harus pioner bagi masyarakat dalam berdemokrasi sehingga mweujudkan pemilu yang bersih dan jurdil, juga berpesan kepada Dukuh untuk hati-hati dalam menjalin komunikasi dalam keluarga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selain itu dalam dialog juga menyinggung terkait punjungan dimasyarakat.
Kepala DPMKP2KB menegaskan kembali tupoksi dukuh selaku pamong kalurahan. Beliau juga berpesan untuk lebih berhati-hati terkait dokumen pertanahan dan kependudukan karena dalam penyelenggaraan pemerintahan penuh dinamika, jangan sampai ada dukuh yang berurusan dengan aparat penegak hukum. (end)
Kembali