Penerimaan Kunjungan Tamu dari BPKPD Kota Sukabumi

Dalam rangka rencana penyusunan Peraturan Walikota Sukabumi tentang Kebijakan Akuntansi, maka pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, dari Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengadakan studi banding ke BKAD kabupaten Gunungkidul dengan peserta 8 orang yang terdiri dari Kabid Akuntansi, AKPD Sub koor Penerimaan, AKPD Sub koor Pengeluaran dan Pelaporan, serta 5 orang Staf Bidang Akuntansi. Rombongan diterima Bidang Akuntansi yang dipimpin oleh Kabid Akuntansi, Dwi Windarsih, SE, M.Acc, di: RR I BKAD. Dalam kunjungannya Kabid Akuntansi BPKPD Kota Sukabumi menanyakan terkait dengan Properti Investasi, apakah sudah diatur di dalam Kebijakan Akuntansi?  Langsung ditanggapi oleh Kabid Akuntansi BKAD Kab. Gunungkidul, bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Gunungkidul dalam proses penyusunan dan sekarang masih di Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menunggu waktu Harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam penyusunan Rancangan Perbup Kebijakan Akuntansi  tahun 2023 tersebut sekaligus menambahkan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi yang di Perbup sebelumnya belum diatur. Dijelaskan juga bahwa dengan diberlakukannya Perbup Kebijakan Akuntansi tahun 2023 nanti sekaligus akan menggantikan Perbup No. 90 tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi. Karena selain menambahkan Kebijakan Akuntansi tentang Properti Investasi juga mencabut Lampiran II tentang Bagan Akun Standar karena Bagan Akun Standar telah diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Pertemuan diakhiri dengan berdoa bersama yang dipimpin oleh Kabid Akuntansi BKAD Kabupaten Gunungkidul, Dwi Windarsih, SE, M.Acc.

 

 



Kembali