Pengawasan Pelaksanaan Afkir Dini PS ( Parent Stock ) di PT. Malindo Feedmill Semanu oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul
Sesuai surat edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No. T-445/PK.230/F.2/10/2023 mengenai himbauan menjaga stabilisasi Supply dan demand ayam ras pedaging, maka perusahan Hatchery wajib melaksanakan afkir ayam PS broiler di perusahaannya sesuai dengan target yang diberikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan ini merupakan amanat dari permentan nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi khususnya pasal 7 ayat 1 dan 2 yang tertulis pada ayat 1. Dalam hal terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand yang disebabkan wabah penyakit hewan dan/atau keadaan kahar (force majeur), penetapan rencana Produksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan perubahan. , kemudian di ayat 2 tertulis, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan Produksi PS dan/atau FS. Di Kabupaten Gunungkidul sendiri ada tiga perusahaan breeding yang beroperasi yaitu PT Malindo Feedmill, PT Janu Putra Sejahtera, dan PT Widodo Makmur Unggas.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka sejak tanggal 1 November dan berakhir pada tanggal 14 November 2023, PT Malindo Feedmill telah melaksanakan kegiatan afkir dini parent stock (PS) dengan saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungngkidul, PT Charoen Pokpan, dan PT Japfa.
Untuk SOP pelaksanaan nya sendiri adalah, setelah saksi dari Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan kabupaten Gunungkidul Hadir maka ayam-ayam yang hendak diafkir dikeluarkan dari kandang menggunakan box penyimpanan ayam, kemudian ditimbang dan dihitung yang selanjutnya diangkut menggunakan truk untuk dikirim ke pemesan.
Hasil dari pengawasan pelaksanaan afkir PS broiler pada tanggal 1 - 14 November 2023 tersebut adalah, kegiatan afkir PS broiler berjalan sesuai SOP dan tidak ditemukan pelanggaran. Umur PS yang diafkir adalah ≤ 54 minggu dengan jumlah sebanyak 26.346 ekor, yang terdiri dari jantan 2.409 ekor, dan betina 23.937 ekor. (An)
Kembali