Konsinyering Penyusunan RaPerBup ttg Peraturan Pelaksanaan PerDa No 2 Th 2023 ttg Penyelenggaraan Penanaman Modal
YOGYAKARTA – DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Konsinyering Penyusuanan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal pada hari Selasa s/d Rabu, tanggal 24 s/d 25 Oktober 2023 bertempat di Hotel Grand Malioboro Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kab. Gunungkidul, Sekretaris DPMPTSP Kab. Gunungkidul serta Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati dari Kanwil Hukum dan HAM DIY, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kab. Gunungkidul , Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kab. Gunungkidul, BKAD, BAPPEDA, DPKUKMTK, Dinas Pertanian dan Pangan, DLH, Dinas Perdagangan, DPTR, DPUPRKP, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikana serta staf DPMPTSP.
Konsinyering ini merupakan rangkaian akhir dari rapat Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sebagai bahan diskusi dalam Konsinyering Penyusuanan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah 1) Pembahasan mengenai dasar-dasar yang dipergunakan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Bupati; 2) Pembahasan mengenai hal apa saja yang akan dimasukan dalam Rancangan Peraturan Bupati; 3) Pembahasan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Bupati.
Pembahasan dalam Konsinyering Penyusuanan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dilakukan dengan cara diskusi dengan Perangkat Daerah terkait. Masing-masing Perangkat Daerah terkait diminta untuk berkontribusi dengan memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sesuai dengan bidangnya masing-masing. Hasil diskusi yang dilalkukan secara bersama-sama diharapkan dapat menjadi bahan koreksi dan penambahan pada isi dari Rancangan Peraturan Bupati ini, sehingga dapat terciptanya suatu Peraturan Bupati yang dapat digunakan sebagai dasar dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Gunungkidul.
Sumber : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id/web/detail/565/konsinyering_penyusunan_raperbup_ttg_peraturan_pelaksanaan_perda_no_2_th_2023_ttg_penyelenggaraan_penanaman_modal
Kembali