Panewu Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024

Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat PPK Kapanewon Purwosari pada Pemilu 2024. (8/12/2023) Panewu Purwosari Bapak Wahyu Ardi Nugroho, S.STP.,MA., Panewu Anom Bapak Sungkem, SST.,MM., Kepala Jawatan Praja Bapak Drs.Ramlan, MM.  dan Kepala Jawatan Keamanan Bapak Agus Pramana, SH.,MAP. hadir dalam acara tersebut. Acara yang bertempat di Aula Kapanewon ini di selenggarakan oleh KPU Gunungkidul lewat PPK Purwosari. Pada Pemilu 2024 ini rencananya di wilayah Kapanewon Purwosari ada 68 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdiri dari 31 TPS di Giripurwo, 13 TPS di Giricahyo, 7 TPS di Girijati, 5 TPS di Giriasih dan 12 TPS di Giritirto. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 11 Desember 2023.  Tahapan pertama Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 15 Desember 2023. Selanjutnya Penerimaan Pendaftaran Calon anggota KPPS 11 Desember 2023 20 Desember 2023. Tahapan ke tiga Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 22 Desember 2023.  Tahapan ke tiga Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 22 Desember 2023. Penetapan Calon KPPS 24 Januari 2024 24 Januari 2024, terakhir Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024.

Syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, antara lain :

- Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
 



Kembali