Pengawasan dan Pembinaan Peternak Ayam Pedaging di Semin
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan pelaksanaan peternakan di Padukuhan Mandesan, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin, Gunungkidul pada hari Rabu, 13 Desember 2023.
Pelaksanaan pengawasan ini dilandasi adanya laporan dari warga Padukuhan Mandesan, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin perihal gangguan bau yang disinyalir berasal dari salah satu kandang ternak ayam.
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bidang Sarana dan Prasarana dan Bidang Bina Produksi serta didampingi oleh UPT Puskeswan Semin serta Lurah Kalurahan Semin.
Bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah pengawasan perijinan usaha dan pengawasan manajemen budidaya. Pengawasan perijinan usaha dilakukan untuk mengetahui apakah usaha peternakan yang dijalankan sudah sesuai dengan persyaratan standar dalam mendirikan usaha atau belum. Pengawasan manajemen peternakan dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian usaha yang dijalankan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging dan Ayam Petelur yang baik.
Hasil dari pangawasan kepada pelaku usaha peternakan yaitu didapati kandang ternak sudah memiliki NIB namun belum menerapkan pedoman budidaya ayam pedaging yang baik sesuai dengan PERMENTAN Nomor 31 Tahun 2014. Kandang ternak masih bertipe open house sehingga bau yang ditimbulkan cukup mengganggu serta limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menghimbau kepada peternak untuk melakukan perbaikan manajemen, mulai dari merubah kandang menjadi close house sehingga bau kandang dapat dimonitor dengan baik. Selama proses perubahan dan perbaikan kandang dari open house menjadi close house maka peternak diinstruksikan untuk menghentikan sementara peternakan yang dijalankan. (An)
Kembali