Penertiban pedagang di jembatan kedung kandang RTH Patuk

Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Polres Gunungkidul dan SatPolPP mengadakan penertiban pedagang dan parkir di Jembatan Kedung Kandang dan RTH Patuk. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jembatan tidak dipergunakan untuk parkir dan berjualan.
Demi Keamanan, kenyamanan dan keselamatan yuk kita patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.



Kembali