Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
WONOSARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang bertempat di Ruang Multimedia Lantai 3 DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Tim dari DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul bersama dengan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul.
Rapat dipimpin oleh Bapak Wisnu Indaryanto, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY dan dilanjutkan sambutan oleh Bapak Sukardi, S.E. sebagai perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul. Acara ini bertujuan untuk terciptanya Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang sesuai dengan yang diharapkan sehingga dapat menjadi acuan khususnya dalam hal Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Gunungkidul.
Setelah berakhirnya acara kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Bapak Sukardi, S.E. sebagai perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, Bapak Donny sebagai perwakilan dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul, dan Bapak Wisnu Indaryanto, S.H., M.H. sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY.
Sumber : https://dpmpt.gunungkidulkab.go.id/web/detail/573/pengharmonisasian,_pembulatan,_dan_pemantapan_konsepsi_rancangan_peraturan_bupati_tentang_peraturan_pelaksanaan_peraturan_daerah__nomor_2_tahun_2023_tentang_penyelenggaraan_penanaman_modal
Kembali