Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kapanewon Tanjungsari dan Tepus

Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul Bidang Trantibum Seksi OPSDAL dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Opsdal Bp. Djundjung Marhendro SIP. melaksanakan Operasi Penertiban APKe pada hari Rabu, 10 Januari 2024. Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk, Bendera Partai dan alat peraga kampanye yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame.

Sasaran adalah Kapanewon Tanjungsari, Tepus serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum.



Kembali