Pendampingan Pemeriksaan Psikologis Klien Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 02 Januari 2024 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabuaten Gunungkidul melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis kepada klien korban kekerasan seksual atas dasar surat permohonan Pendampingan dan Pemeriksaan Psikologis dari Polres Gunungkidul. Pemeriksaan psikologis tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis klien setelah terjadi kekerasan dan untuk kepentingan hukum.

Pemeriksaan klien dilakukan di kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul didampingi oleh kakak kandungnya. Asesment juga dilakukan kepada kakak kandung klien untuk mendapatkan informasi tambahan yang mendukung hasil pemeriksaan psikologis tersebut. Pemeriksaan psikologis tersebut dilaksanakan di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul oleh psikolog klinis Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog. Sedangkan assesment kakak kandung klien dilakukan oleh Muriza Nadia Windianik, S.Sos selaku pekerja sosial. Hasil pemeriksaan psikologis tersebut akan diolah dan  disampaikan ke Polres Gunungkidul guna menunjang sidang perkara yang akan dilaksanakan oleh Polres Gunungkidul. 



Kembali