Penertiban PGOT Bulan Januari 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul

Sabtu, 13 Januari 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menindaklanjuti laporan warga tentang PGOT yang berada di daerah seputaran Indomart Siyono. PGOT sendiri melanggar peraturan daerah provinsi  Daerah Istimewa Yogyakarta  no 1 Tahun 2014. PGOT ialah orang yang hidup dalam situasi dan kondisi yang sesuai dengan  norma  sosial  yang  ada  serta  rendahnya  kesejahteraan  sosial  yang didapatkan. Apabila tidak segera dilakukan penertiban pembangunan di  Kabupaten Gunungkidul akan terganggu. Memerlukan usaha dalam menertibkan PGOT oleh Pemerintah daerah setempat. Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dalam menertibkan PGOT sangat dibutuhkan . Masyarakat banyak yang mengeluh dan merasa terganggu dengan adanya kehadiran PGOT tersebut. Keberadaan PGOT juga bisa menimbulkan kejahatan.



Kembali