Penertiban PGOT Bulan Januari 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul
Sabtu, 13 Januari 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menindaklanjuti laporan warga tentang PGOT yang berada di daerah seputaran Indomart Siyono. PGOT sendiri melanggar peraturan daerah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta no 1 Tahun 2014. PGOT ialah orang yang hidup dalam situasi dan kondisi yang sesuai dengan norma sosial yang ada serta rendahnya kesejahteraan sosial yang didapatkan. Apabila tidak segera dilakukan penertiban pembangunan di Kabupaten Gunungkidul akan terganggu. Memerlukan usaha dalam menertibkan PGOT oleh Pemerintah daerah setempat. Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul dalam menertibkan PGOT sangat dibutuhkan . Masyarakat banyak yang mengeluh dan merasa terganggu dengan adanya kehadiran PGOT tersebut. Keberadaan PGOT juga bisa menimbulkan kejahatan.
Kembali