PENDAMPINGAN PENERAPAN APLIKASI SRIKANDI DI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Di awal tahun 2024, pada bulan Januari 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan aplikasi Srikandi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Gunungkidul.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Setwan Kabupaten Gunungkidul Tim Bidang Kearsipan Dispussip Kabupaten Gunungkidul yang dipimpin oleh Taufan Hidayat, SIP.MAP., arsiparis madya Disppussip didampingi Vina Alief Riyanti, Yuanita Ratna Sari dan Ertiyati, S.I.Pust.
Kegiatan pendampingan di SetwaN Kabupaten Gunungkidul diterima oleh Kepala Bagian Umum Bapak Abdul Aziz, SKM, M.PH dan Endah Dwi Jayanti, S.IP Kasubbag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Pendampingan sosialisasi apliakasi Srikandi di Setwan diikuti oleh Kepala Bagian, pejabat struktural dan perwakilan karyawan-karyawati di lingkungan Setwan Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya Kepala Bagian Umum menyambut baik adanya sosialisasi dan pendampingan aplikasi Srikandi bagi karyawan-karyawati Sekretariat DPRD. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada tim kearsipan Dispussip atas pendampingannya ke Sekretariat DPRD.
Narasumber Taufan Hidayat dan Tim pendamping dari Dispussip menyampaikan bahwa implementasi aplikasi Srikandi di Kabupaten Gunungkidul telah di launching pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan Instruksi Bupati Nomor 000.51/3/2023 tentang penerapan Aplikasi Srikandi dan optimalisasi aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan adanya Surat Edaran Sekretairs Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 000.581/567 tanggal 19 Desember 2023 dengan demikian maka implementasi Aplikasi Srikandi di Kabupaten Gunungkidul harus dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul. Tentang Aplikasi Srikandi sendiri merupakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sesuai dengan peraturan Presiden No 95. Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi Srikandi merupakan hasil mandatori dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokarasi (Kemenpan RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kominfo, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Penerapan aplikasi Srikandi diharapkan dapat mempermudah proses administrasi kearsipan dari proses penciptaan naskah/surat, verifikasi, pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar, proses pengklasifikasian naskah yang diterima maupun yang keluar, kemudian akan diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pemberkasan secara otomatis dalam aplikasi Srikandi.
Peserta sosialisasi dan pendampingan aplikasi Srikandi di Sekretariat DPRD melaksanakan praktek dipandu oleh tim bidang kearsipan sehingga dapat langsung mengaplikasikan aplikasi Srikandi di masing-masing akun mereka. Harapan dari peserta pendampingan semoga aplikasi Srikandi dapat diterapkan secara optimal di Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul. (DINA)
Kembali