Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe C

Kamis, 1 Februari 2024. Dengan semakin maju dan berkembangnya moda transportasi saat ini, maka mendorong prasarana transportasi untuk ikut berkembang. Menanggapi hal tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul kembali mengadakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal pada hari ini. Dalam pembahasan tersebut, guna mendapatkan rancangan peraturan daerah yang berbobot dan bermutu guna, Dishub Gunungkidul mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bagian Hukum dan Gak Asasi Manusia Setda Kabupaten Gunungkidul.

Dalam pembahasan kali ini, fokus mengenai tentang penyelenggaraan terminal penumpang yang merupakan kewenangan daerah yaitu Terminal Tipe C. Ada beberapa pasal yang dimuat mengenai muatan lokal Gunungkidul yaitu Terminal bukan hanya sebagai pusat transportasi tetapi juga dapat digunakan sebagai pusat bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. 

Dengan adanya peraturan daerah baru tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe C, Dinas Perhubungan mengharapkan masayarakat dapat memanfaatkan terminal untuk kegiatan masyarakat dan juga dapat meningkatkan taraf perekonomian di Kabupaten Gunungkidul khususnya disekitar kawasan terminal.



Kembali