Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2024

Pada hari Senin, Tanggal 12 Januari 2024 pukul  09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat III (Lantai 3) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2024 bagi seluruh ASN di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 agar segera disusun.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul, Astuti Rahayu, S.E., M.T. antara lain:

  1. Disampaikan terkait dengan landasan hukum Sasaran Kinerja PNS (SKP) adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  2. Penyusunan SKP 2024 merupakan salah satu indikator pemberian TPP.
  3. Admin SKP bukan sebagai penyusun SKP, tetapi hanya sekedar membantu penyusunan, karena penyusunan SKP merupakan tanggung jawab dan wajib disusun masing2 ASN.

Selanjutnya secara teknis disampaikan materi penyusunan SKP Tahun 2024 oleh Y. Subandi, S.Sos. dari Badan Kepegawaian, Pedidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang menjelaskan secara rinci terkait Rekap Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Pemkab Gunungkidul Tahun 2023, Dasar Hukum Penyusunan SKP, Proses Praktik Pengisian SKP, Persiapan penyusunan SKP, penyusunan Rencana Hasil Kerja, dll.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya dilakukan praktek langsung cara mengoperasikan penyusunan SKP Tahun 2024 yang dipandu narasumber.

Sosialisasi berlangsung lancar dan selesai pada pukul 11.30 WIB.                                      



Kembali