Penyaluran Bantuan Permakanan bagi Warga Lansia dan Disabilitas bulan Februari 2024

Kepala Jawatan Sosial mendampingi personil TKSK dan Pendamping PKH Kapanewon Purwosari yang melaksanakan penyaluran bantuan permakanan bagi warga lansia di Jlumbang, Klampok dan Gumbeng Giripurwo Purwosari. Adapun jumlah total penerima program bantuan permakanan tersebut di Kapanewon Purwosari sejumlah 90 warga. Ada beberapa kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan, yaitu miskin atau tidak mampu, penyandang disabilitas, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta belum mendapatkan bantuan lainnya seperti PKH dan BPNT. Tujuan program untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak, sehingga PPKS mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis, serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat. 

Seperti diketahui bahwa di tahun 2024 ini Pemkab Gunungkidul menganggarkan program bansos permakanan bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar yang bersumber dari APBD Kabupaten sebesa Rp. 2,25 miliar.  Adapun perincian biaya penyediaan permakanan adalah 30ribu per hari. Pelaksana permakanan adalah kelompok masyarakat (pokmas) wilayah kapanewon di lokasi kegiatan dengan jumlah sebanyak 18 pokmas atau satu kapanewon satu pokmas. Bansos diwujudkan dalam bentuk makanan siap makan yang terdiri dari nasi , sayuran, lauk pauk protein, buah yang disiapkan dan dihantarkan setiap hari oleh pokmas kepada penerima bansos untuk dua kali makan selama 30 hari. 
 

 

 



Kembali