Penertiban Alat Peraga Kampanye Pileg, Pilpres masa tenang tahun 2024

Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul Bidang Trantibum Seksi OPSDAL dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Opsdal Penanggung Jawab Bp. Sasongko Bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu, Polres, Kodim Kabupaten Gunungkidul yang membantu pengamanan saat penertiban APK masa tenang. Operasi Penertiban APK masa tenang pada hari Minggu, 11 Februari 2024 dan Senin, 12 Februari 2024. Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk, Bendera Partai dan alat peraga kampanye semua yang belum dilakukan oleh tim sukses partai atau dari pihak vendor papan reklame berbayar yang terletak dalam kota maupun jalan protokol atau jalan Nasional.
Sasaran adalah seluruh Kapanewon Gunungkidul dialam jalan Nasional atau masuk dalam kota dan Jalan Protokol. Masa tenang Kampanye dimulai dari tanggal 11 Februari sampai dengan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.Selanjutnya Alat Peraga Kampanye yang dicopot dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul.



Kembali