Monitoring dan Evaluasi Penerapan Izin Berusaha di Karangasem, Paliyan
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sarana dan Prasarana melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan izin berusaha pada pelaku kegiatan usaha peternakan ayam broiler di Kalurahan Karangasem Kapanewon Paliyan pada hari Senin, 12 Februari 2024.
Pada kegiatan ini dilakukan pendataan pelaku usaha peternakan mulai dari nama peternak, mitra usaha, NIB, kapasitas kandang serta hak dan kewajiban yang dimuat dalam kontrak antara pelaku usaha dan mitra usaha.
Budiyono selaku Pengawas Bibit Ternak Kelompok Substansi Bina Usaha menyampaikan bahwa peternak yang memiliki usaha peternakan baik skala kecil, menengah maupun besar harus memiliki izin sesuai dengan skala masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 bahwa izin usaha peternakan diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada perusahaan peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Manfaat memiliki surat izin usaha peternakan diantaranya usaha peternakan bersifat legal secara hukum di Indonesia, mendapatkan pengarahan dan penyuluhan dari dinas peternakan setempat, bisnis dapat dijalankan dengan rasa aman dan tenang, mempermudah dalam bekerjasama dengan berbagai pihak serta mudah dalam mendapatkan pembiayaan baik dari pemerintah atau badan/lembaga keuangan lainnya untuk keperluan pengembangan usaha. (An)
Kembali