Pengawasan Izin Usaha Peternakan di Ngalang, Gedangsari

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sarana dan Prasarana melaksanakan pengawasan izin berusaha peternakan ayam pedaging di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari pada tanggal 15 Februari 2024.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pembinaan kepada peternak tentang prosedur perizinan usaha peternakan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada peternak dalam membangun bisnis peternakan.

Masih banyak pelaku usaha yang mengesampingkan legalitas usaha, padahal dengan memiliki izin usaha, suatu perusahaan dianggap telah mendapat izin dari pemerintah, sehingga operasional usahanya akan lebih lancar.

Pengawasan izin usaha peternakan dilaksanakan di kandang ayam pedaging milik Bapak Sutaryana. Diketahui kandang ayam bertipe Close house dengan kapasitas kurang lebih 6.000 ekor dan sudah memiliki Nomor Izin Berusaha. Bapak Sutaryana menjalin kemitraan dengan PT Ciomas Adisatwa. Hak-hak yang didapatkan peternak antara lain bibit DOC, pakan, obat-obatan dan vaksin. Selain itu peternak juga mendapatkan fasilitas pendampingan oleh penyuluh yang disediakan oleh mitra usaha.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selalu menghimbau kepada peternak agar lebih jeli dalam memahami isi kontrak dan menyampaikan usulan apabila sekiranya ada hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi. (An)

 

 



Kembali