PELANTIKAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU BAGI BAMUSKAL KALURAHAN PATUK

Patuk, 29/2/2024.

Pelantikan Pergantian Antar Waktu bagi Bamuskal Kalurahan Patuk.

Saudara Tugina secara resmi diangkat menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Antar Waktu Kalurahan Patuk berdasarkan Keputusan Bupati  Gunungkidul Nomor : 100.4.3.2/06/PG/KPTS/2024.

Sdr. Tugina menggantikan Sdr. Suwandi yang telah memasuki masa akhir tugas, seperti yang telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor :100.4.3.2/05/PB/KPTS/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. Suwandi Dari Anggota Bamuskal Kalurahan Patuk.

Acara dihadiri Panewu Patuk Martono Iman Santoso, S.IP, Forkompinka Patuk, Lurah dan Pamong Kalurahan Patuk, Ketua dan Anggota Bamuskal serta undangan lainnya .

Dalam sambutannya Panewu Patuk memyampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Lurah Patuk yang hari ini Alhamdulillah dapat melaksanakan kegiatan berkaitan dengan acara Pelantikan Pergantian Antar Waktu bagi Bamuskal.

Ditegaskan Panewu bahwa Bamuskal merupakan salah satu unsur penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat kalurahan, maka dengan adanya PAW ini kinerja kalurahan diharapkan terus dapat berjalan menjalankam program kerja dan pembangunan wilayahnya.



Kembali