PELAKSANAAN JAM KERJA PEGAWAI KABUPATEN GUNUNGKIDUL SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1445 H

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan-nya selama bulan Ramadan 1445 H. Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta telah menandatangani Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Dalam surat edaran tersebut, diatur rincian mengenai jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut:

  1. Jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
  2. Jam kerja pada Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja:
    • Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 07.30 WIB – 14.45 WIB
    • Waktu Istirahat: Pukul 11.45 WIB – 12.15 WIB
    • Hari Jumat: Pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB
    • Waktu Istirahat: Pukul 11.45 WIB – 12.45 WIB

3. Jam kerja pada unit kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:

    • Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB
    • Hari Jumat: Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB
    • Hari Sabtu: Pukul 07.30 WIB – 12.30 WIB

4. Jam kerja pegawai pada satuan pendidikan atau pelayanan tertentu dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan jumlah jam kerja 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.

Kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.



Kembali