Dishub Gunungkidul Adakan Public Hearing

Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini UPT Pengujian kendaraan Bermotor mengadakan sosialisasi/public hearing raperda tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengujian kendaaraan bermotor pada 13 Maret 2024 di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Acara kali ini dihadiri oleh Pansus II DPRD Kabupaten Gunungkidul, Kadishub, ka UPT PKB, stakeholder pemangku raperda tersebut, serta para pemilik kendaraan wajib uji baik bus, truk (angkutan barang dan angkutan orang).

Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sudah tidak mengakomodir pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdapat beberapa peraturan tambahan terkait pengujian berkala kendaraan bermotor, serta seiring perkembangan teknologi kendaraan bermotor, maka Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.



Kembali