DISABILITAS, KEMISKINAN DAN STUNTING DALAM FORUM PERENCANAAN TEMATIK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
WONOSARI- Kamis 15 Februari 2024 Bappeda Kabupaten Gunungkidul mengadakanpertemuan Forum Tematik dengan mengusung tema masalah Disabilitas, Kemiskinan dan Stunting. Dasar pelaksanaan Forum Tematik adalah Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 tahun 2021 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Angka kemiskinan di Gunungkidul yang masih tinggi pada tahun 2023 (15,60%) dan Balita stunting yang juga masih tinggi (15,25%) ikut bergabung menjadi tema pada forum tersebut karena merupakan masalah prioritas yang harusditangani di Kabupaten Gunungkidul.
Hadir dalam Forum Perencanaan Tematik dari unsur Perangkat Daerah, kapanewon, swasta dan kelompok disabilitas yang diharapkan berkontribusi dalam penjaringan aspirasi perencanaan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan disabilitas, kemiskinan dan stunting yang nantinya bisa dituangkan dalam program dan kegiatan tahun depan. Dihadirkan juga untuk memfasilitasi disabilitas secara daring, Yuhnan Yusuf, S.Pd sebagai perwakilan dari JBI (Juru Bahasa Isyarat).
Pertemuan Forum perencanaan tematik yang dilaksanakan secara hybrid tersebut menghadirkan narasumber dari BAPPEDA DIY, Doddy Jatmiko, SE, Ak, CA yang menjelaskan bahwa, strategi ketiga hal tematik (disabilitas, kemiskinan dan stunting) untuk perencanaan bisa dilakukan sejak dari kalurahan. Pemenuhan hak-hak kepada difabel, meliputi pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, layanan hukum, aksesibilitas, seni budaya dan olahraga, politik, penanggulangan bencana semuanya sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012, sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Posisi Saat ini untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas masih dalam proses mengumpulkan masukan dan saran dari Komite Disabilitas DIY dan Perguruan Tinggi.
Lebih lanjut disampaikan dari narasumber bahwa, terdapat tiga strategi dalam penanggulangan kemiskinan sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 4 tahun 2022 yaitu : 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program perlindungan sosial, terutama untuk kelompok rentan (lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal dan perempuan); 2) peningkatan pendapatan masyarakat, melalui peningkatan pendapatan/akses terhadap pekerjaan dan penyediaan infrastruktur dasar, padat karya, peningkatan kapasitas dan akses pembiayaan UMKM; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar dan meningkatkan konektifitas antar wilayah.
Berbagai program untuk menurunkan angka stunting telah dilaksanakan melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. Intervensi spesifik dilakukan untuk pencegahan stunting secara langsung, yang banyak dilakukan oleh jajaran kesehatan dan intervensi sensitif merupakan upaya yang dilakukan secara tidak langsung dalam penurunan angka stunting, danbanyak dilakukan oleh lintas sektor maupun swasta. Angka stunting di Gunungkidul ditargetkan pada tahun 2024 ini bisa menurun menjadi 14%.
Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program untuk memastikan pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan terkait disabilitas, kemiskinan dan stunting menjadi hal pentingkarena masalah tersebut merupakan masalah bersama yang menjadi prioritas untuk dilaksanakandengan berbagi peran secara pentahelik yang berkolaborasi dari unsur pemerintah, pelaku usaha , masyarakat, akademisi dan media massa.
Sebagai catatan akhir pertemuan bahwa, penguatan yang dibutuhkan Pemerintah Daerah adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia pemerintahan, penguatan kapasitas sumberdaya masyarakat, sinergitas lintas sektor, dan perencanaan jangka panjang, menengah dantahunan yang mengintegrasikan isu kelompok rentan dan inklusif. (PSKb)
Kembali