Operasi Penertiban PGOT bulan maret 2024
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Gunungkidul Bidang Tramtibum pada hari Kamis, 21 Maret 2024 telah melaksanakan Operasi Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengamen, Gelandangan dan Orang Terlantar) di wilayah Kota Wonosari bersama Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan Kab. Gunungkidul. Dalam operasi tersebut di temui 7 pelanggar yang sebagian besar merupakan warga Gunungkidul dan pendatang.
Hasil razia kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan serta pembinaan supaya tidak mengulangi. Dengan berkoordinasi dengan Kalurahan terkait pelanggar akan dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing.
Operasi gabungan ini juga berwujud laporan dari masyarakat dan tetap mengedapankan sisi kemanusiaan, sopan dan humanis.
Kembali