Giat Himbauan dan Penindakan Pembatasan Angkutan Barang di Pos PAM Hargodumilah Patuk

(Jumat, 05 April 2024) Berdasarkan keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan arus lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran Tahun 2024 M/1445 H. Bahwa pada tanggal 05 April 2024 pukul 09.00 WIB s.d. Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB untuk angkutan barang dilakukan pembatasan operasional.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul beserta TNI dan Polri melaksanakan giat himbauan kepada angkutan barang di Posko Hargodumilah Patuk mengingat bahwa jalan jogja wonosari masuk dalam peraturan tersebut guna mengantisipasi kemacetan serta kepadatan dan perlambatan arus adapun kendaraan yg masuk dalam kategori pembatasan : 

1. Mobil barang dengan sumbu 3/lebih

2. Mobil barang dengan kereta tempelan

3. Mobil barang dengan kereta gandengan

4. Mobil barang yg mengangkutan hasil galian, hasil tambang dan hasil bangunan.

Kami himbau untuk pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan, hati-hati selama diperjalanan, patuhi rambu-rambu lintas yang berlaku dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.



Kembali