Operasi Penertiban Reklame pada hari Kamis, 18 April 2024

Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul Bidang Trantibum Seksi OPSDAL melaksanakan Operasi Penertiban Reklame pada hari Kamis, 18 April 2024 Penertiban ini menyasar pada Banner, Spanduk dan alat media lainnya yg melanggar perda Nomor 3 tahun 2008 tentang ijin penyelengaraan Reklame.

Sasaran adalah Kapanewon Tanjungsari serta tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan pemasangannya seperti pemasangan spanduk yang melintang jalan, pemasangan banner, umbul-umbul, media pengumuman / promosi di fasilitas umum.



Kembali