Pengawasan Standar Izin Usaha Peternakan di Breeding Farm PT Widodo Makmur Unggas
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan standar izin usaha peternakan di Breeding Farm PT Widodo Makmur Unggas, Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu pada hari Selasa, 05 Maret 2024.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual yang diterapkan di perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan secara langsung mulai dari persyaratan umum, persyaratan khusus, sarana, struktur organisasi sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk/proses/jasa dan sistem manajemen usaha serta melakukan penilaian usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pengawasan ini dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan fokus masing-masing bidang. Pengawasan yang mencakup teknis kegiatan pembibitan ayam ras disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Budiyono selaku anggota Tim Pengawasan menyampaikan bahwa secara keseluruhan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam PERMENTAN Nomor 15 Tahun 2021, hanya ada beberapa hal yang dapat dilengkapi salah satunya adalah belum adanya jalinan kemitraan usaha, khususnya kepada pelaku usaha kecil, menengah atau mikro (UMKM).
Kembali