Focus Group Discussion Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Orang

Pada Hari Rabu tanggal 3 April 2024 diadakan acara Menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk penyusunan Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Orang dengan peserta hadir sebanyak 50 Orang yang terdiri dari OPD terkait, Universitas/Lembaga, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DIY serta Instansi Vertikal.

Dalam Kesempatan tersebut Ibu Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bahwa perlu ada muatan koordinasi daerah dengan pusat sehingga apabila dibebankan pada provinsi dan daerah asal korban TPPO berasal dari daerah lain maka perlu dibahas lebih lanjut siapa yang ikut menanggung, untuk mekanisme pembentukan gugus tugas menyesuaikan peraturan-peraturan baru yakni SK Gubernur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tahun 2024, Tupoksinya harus sesuai dengan Rencana Aksi Daerahnya.

Kemudian Narasumber dari UGM Ibu Sri Wiyanti Eddyono berbagi kegelisahan seperti masih memiliki kerabat dalam permasalahan dalam trafficking transitnya bisa ke bali tapi dikirim ke negara lain, proses penangannya sulit di tahap bawah padahal aktor atasnya tidak terkena,

Perdagangan orang semakin meningkat dari tahun ke tahun, dan belum ada kewenangan monitoring ada undang-undang terkait resitusi, yang regular pun paspor ditahan, DIY merupakan wilayah transit,Perempuan menjadi korban terbesar dalam TPPO yang tidak terlalu diakui pekerjaannya. UU yang sering dipakai dalam TPPO adalah UU ketenagakerjaan yang biasanya lebih ringan. Seringnya korban adalah yang masuk ke prostitusi.Tempat kerja bisa ganti nama, perlunya ada sertifikasi dalam pekerjaan ART. Sehingga bisa dipake dalam pelatihan lagi. Magang diluar negeri juga menjadi problematic.

Keadilan bagi korban menjadi focus bagi korban, entah resitusi maupun kompensasi, penjualan organ tidak selalu untung, mereka mendapatkan penalty, paspor mereka dibekukan. Malaysia sendiri memiliki system Dimana tidak harus memiliki visa kerja dahulu tapi bisa menggunakan visa turis, berbeda dengan Indonesia yang harus memakai visa kerja.

untuk usulan yang belum masuk dari peserta bisa dicantumkan lewat email DPRD DIY dengan alamat : pphsetwan@gmail.com atau di nomor kontak admin

 



Kembali