Desk Pra RKA Tahun 2025

Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, bahwa dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 pasca Musrenbang Kabupaten, perlu dilakukan pencermatan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 900.1.2.2 / 02474 Tentang Pedoman Penyusunan Pra Rencana Kerja Dan Anggaran Perangkat Daerah (PRA RKA PD) Tahun Anggaran 2025, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bappeda akan melakukan desk terhadap 47 Renja PD dan Pra RKA di Bappeda Kabupaten Gunungkidul, pada tanggal 18 April sampai dengan 25 April 2024. Setelah pelaksanaan desk TAPD dan Bappeda dilanjutkan dengan desk yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Hasil desk tersebut akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 yang selanjutnya akan direviu oleh APIP./renbangda



Kembali