SOSIALIASI INSTRUKSI GUBERNUR TENTANG OPTIMALISASI PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI SKEMA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Pada hari Rabu 24 April 2024, Bappeda menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Optimalisasi Pembiayaan Pembangunan Daerah melalui Skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, yang dilaksanakan oleh Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan. Melalui Rakor ini disosialisasikan Instruksi Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penguatan Kebijakan dan Strategi Optimalisasi Pembiayaan Pembangunan Daerah melalui Skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dalam Instruksi Gubernur ini, terdapat 3 hal yang diinstruksikan kepada Bupati dan Walikota di DIY, yaitu agar melaksanakan:
- sinkronisasi dan koordinasi terkait program dan kegiatan di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing;
- sinkronisasi dan koordinasi terkait potensi kolaborasi melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing; dan
- mengoptimalkan jajarang Perangkat Daerah masing-masing untuk mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan sesuai ketugasan, fungsi dan kewenangannya.
Melalui Instruksi Gubernur ini diharapkan pembiayaan pembangunan di Daerah tidak hanya bergantung dari APBD maupun APBN, tetapi juga bisa dikolaborasikan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialokasikan oleh Perusahaan-Perusahaan yang ada di Daerah, maupun Perusahaan skala nasional yang memiliki kepedulian terhadap Daerah.
Di Kabupaten Gunungkidul, Bappeda bersama DPMPTSP telah bekerjasama dalam mengkoordinasikan pengelolaan dana CSR. Bappeda menawarkan program dan kegiatan serta merekapitulasi laporan pengelolaan dana CSR. Sedangkan DPMPTSP melakukan pengawasan dan pemberian penghargaan pengelolaan dana CSR.
Kembali