Sosialisasi Kadarkum Pada 4 Kalurahan di Kapanewon Purwosari

4 Kalurahan di Kapanewon Purwosari telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum dan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), dengan jadwal : Kalurahan Giripurwo pada Senin 13 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, Kalurahan Giricahyo pada Senin 13 Mei 2024 pukul 13.00 WIB, Kalurahan Giriasih pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, dan Kalurahan Giritirto pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 13.00 WIB. Panewu, Panewu Anom, Jawatan Keamanan dan Jawatan Praja hadir mendampingi kegiatan tersebut. Narasumber penyuluhan mendatangkan dari unsur pejabat Kanwil KemenkumHAM DIY dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gunungkidul. Peserta yang hadir meliputi Pamong, Lembaga Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Sekretaris Daerah Gunungkidul Nomor 100.4.8/21/2024 tanggal 18 April 2024 bahwa Kapanewon agar mengkoordinasikan dengan Kalurahan terkait pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum sebagai syarat penetapan Kalurahan Sadar Hukum.
Salah satu persyaratan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum antara lain telah dibentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan setempat. Sebelumnya juga harus dilaksanakan sosialisasi terkait kadarkum di masyarakat setempat. Kelompok keluarga sadar hukum adalah aset berharga bagi masyarakat desa dalam memahami dan melindungi hak-hak mereka. melalui pendekatan partisipatif dan edukasi hukum, membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, penguatan sistem hukum lokal, pencegahan konflik, pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Kalurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum. Kalurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan. 
Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum. 



Kembali