Giat Operasi Penegakan Hukum Penertiban Angkutan di Taman Budaya Gunungkidul
(Sabtu, 18 Mei 2024) Menindaklanjuti dan mengantisipasi kejadian kecelakaan di Serpong, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bekerjasama jajaran dari Kepolisian Resort Gunungkidul dan Jasa Raharja melaksanakan operasi penertiban angkutan umum baik barang/penumpang di Jl. Ring Road Utara tepatnya depan Taman Budaya Gunungkidul.
Pada giat kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul Drs. Irawan Jatmiko, M.Si serta Sekretaris Dinas Perhubungan, Bayu Susilo Aji,S.SiT, MM dan di ikuti oleh personil bidang lalu lintas seksi dalops melaksanakan operasi penertiban angkutan umum barang/penumpang bersama jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja Samsat Gunungkidul.
Giat ini guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan yang belum lama terjadi di serpong serta guna meningkatkan kedisiplinan surat-surat kendaraan angkutan umum baik wisata maupun barang. Kami berharap dengan adanya giat ini dapat meningkatkan kedisiplinan kendaraan bagi para perusahaan penyedia jasa. Adapaun kendaraan yang di periksa :
*Tilang dari Satlantas Polres GK* :
Total Diperiksa oleh Satlantas Polres GK
= 32 Pengemudi/Pengendara Ranmor,
Dengan Rincian yg di Tilang:
R.2 = 4
R.4 = 2
STNK = 21
SIM = 5
*Tilang dari Dishub GK* :
Total Diperiksa oleh Dishub GK
= 132 Pengemudi Kendaraan Angkutan, baik Angkutan Penumpang maupun Angkutan Barang
Dengan Rincian yang di Tilang:
KIR & KPS = 21 Angkutan
Dari kegiatan ini tentunya masih banyak pelanggaran yang ditemukan baik angkutan barang, maupun penumpang, kami menghimbau agar penyedia jasa memperhatikan betul angkutannya dan menertibkan surat-surat kendaraannya. Kegiatan ini akan kami laksanakan terus guna memberikan ketertiban di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kembali