PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KAPANEWON SEMIN

Semin (16/05), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama di Aula Kapanewon Semin pada hari Kamis, 16 Mei 2024. Hadir sebagai narasumber yaitu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Kusyanto, S.H. dan Kasat Binmas Polres Gunungkidul, AKP. Suharjiyanto, S.H. Peserta pembinaan merupakan tokoh agama, wokoh wanita, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di Kapanewon Semin.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang oleh Panewu Anom Semin, Suwarno, SIP. Beliau berharap agar kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama dapat semakin merekatkan persatuan dan kesatuan warga Semin yang telah terjalin. Beliau juga menerangkan bahwa di Kapanewon Semin terdapat IPCTAI yaitu Ikatan Pecinta Tanah Air Indonesia yang beranggotakan tokoh-tokoh agama yang ada di Kapanewon Semin. Kegiatan IPCTAI diantaranya adalah memberikan santunan kepada anak yatim di 8 Kalurahan di Kapanewon Semin. Selanjutnya sambutan dari Wakil Ketua FKUB Gunungkidul yaitu Drs. H. Ngatemin, M.A. Beliau mengimbau agar warga Semin senantiasa menjaga kerukunan di tengah kemajemukan yang ada.  Sekretaris Badan Kesbangpol, Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., M.A. dalam sambutannya menyampaikan agar masyarakat dapat meredam potensi konflik beragama yang mungkin muncul.

Kasat Binmas Polres Gunungkidul, AKP Suharjiyanto dalam paparannya menyampaikan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelangsungan hidup bangsa. Bisa dimulai dari lingkungan terkecil dengan bergotong royong dan mengedepankan tenggang rasa dan toleransi.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Kusyanto, S.H. dalam paparannya menyampaikan bahwa jika terdapat konflik yang bergejolak di masyarakat diupayakan agar dapat diselesaikan oleh mediator desa. Manfaat yang diperoleh adalah masyarakat akan dapat menyelesaikan perkara dengan nilai-nilai komunal yang telah ada. Bagi penegak hukum, dengan program Mediator Desa ini jumlah perkara akan berkurang sehingga para penegak hukum dapat lebih fokus pada bukan perkara kecil. Sementara itu, manfaat bagi Pemerintah Daerah ialah akan dapat menekan gejolak sosial yang dapat timbul akibat perkara kecil yang ada di masyarakat yang sebenarnya dapat cepat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, foto bersama dan doa penutup.



Kembali