Kepala BSrE: TTE Memiliki Kekuatan Hukum dan Akibat Hukum Yang Sah
Wonosari - Sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Sandi ke-75 Tahun 2021 diselenggarakan Sarasehan dengan narasumber Kepala Balai Sertifikasi elektronik (BSrE) BSSN RI, Rinaldy, S.Sos, M.T.I, yang memaparkan materi tentang Sertifikat Elektronik untuk Perlindungan Data dan Transaksi Digital dengan tema “More Than Just Security” dipandu oleh Kepala Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Diskominfo DIY, Dr. Sayuri Egavaranda, S.Kom. M.Eng.
Sarasehan yang diselenggarakan Dinas Kominfo DIY di Kopi Djongke, Mlati, Sleman, Yogyakarta ini diikuti oleh perwakilan Unit Teknis Persandian (UTP) dari Dinas Kominfo se-DIY, Kejati, unsur TNI dan Polri se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam paparannya Rinaldy, menyampaikan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan perkembangan dunia siber (internet) maka terjadi perubahan pola pengamanan data dan informasi. Semula persandian dipergunakan dalam pengamanan data dan informasi yang bersifat rahasia, untuk saat ini persandian juga dipergunakan untuk pengamanan data dan informasi yang bersifat terbuka atau yang dapat diakses oleh publik. Pengamanan persandian pada data dan informasi saat ini meliputi;keamanan, keaslian, keutuhan dan nir-penyangkalan terhadap data dan informasi.
Dikemukakan oleh Kepala BSrE, salah satu produk persandian dalam pengamanan data dan informasi adalah Sertifikat Elektronik yang memiliki fungsi untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE), pengamanan dokumen, email maupun website. Keberadaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada masa pandemi covid-19 ini sangat tepat karena dalam pemanfaatan dan penggunaanya dapat meminimalisir kontak antar manusia karena akses mempergunakan sistem secara elektronik.
“ Penggunaan TTE ini sebagaimana UU ITE pada Pasal 11 dinyatakan bahwa TTE memiliki Kekuatan Hukum dan Akibat Hukum yang sah ‘,kata Rinaldy.
TTE yang memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah, dijelaskannya bahwa pada pasal 12 UU ITE yang menegaskan bahwa TTE yang dipergunakan dari Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara sertifikat elektronik di Indonesia memuat Timestamp dan terdapat Long Term Validation (LTV) dari Sertifikat Eletronik yang dikeluarkan oleh Luar Negeri atau Swasta.
Dalam paparannya, Kepala BSrE juga menyampaikan bahwa sertifikat elektronik yang diterbitkan tersebut juga merupakan identitas diri pemegang sertifikat elektronik pada ranah digital seperti KTP, SIM atau Paspor identitas diri dalam bentuk fisik.
Terkait penyelenggara sertifikat elektronik, BSrE BSSN RI merupakan penyelenggara sertifikat eletronik indonesia yang telah terdaftar pada Kementerian Kominfo sesuai amanah PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) dengan nomor status pengakuan penyelenggara sertifikat eletronik indonesia Nomor 936 Tahun 2019 untuk jenis PSrE Instansi Penyelenggara Negara.
Kembali