Bupati Gunungkidul Sampaikan Nota Penjelasan 3 Raperda

Bupati Gunungkidul yang diwakili Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto, S.Kom. M.Si menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Senin (20/5) kemarin.

Dalam penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Raperda untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul tersebut, Bupati Sunaryanta menyampaikan nota penjelasan yakni,  Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Type C, Raperda tentang Penyyelenggaraan Angkutan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dihadiri Sekretaris Daerah beserta jajaran dan Kepala OPD se-Kabupaten Gunungkidul.

Saat menyampaikan nota penjelasan Sunaryanta mengatakan bahwa ada beberapa alasan terkait penyusunan 3 raperda yaitu :

Terkait Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Type C, Sebagai salah satu komponen dari sistem transportasi, Terminal Penumpang berfungsi untuk menunjang kemudahan pengaturan naik turun Penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang pada lokasi tertentu. Keberadaan Terminal memiliki pengaruh yang cukup besar dalam menunjang mobilitas masyarakat karena di dalam Terminal terdapat interaksi antara masyarakat umum, pengusaha transportasi, pengusaha kuliner maupun Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan usaha menengah yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, Terminal perlu ditunjang dengan sarana prasarana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun memberikan kenyamanan bagi para pengguna Terminal.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan dimaksudkan Agar penyelenggaraan Angkutan dapat berjalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien serta mampu memadukan  moda  transportasi  lainnya untuk dapat menjangkau  seluruh pelosok wilayah sehingga menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka sudah selayaknya pemerintah memberikan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga penyimpangan terhadap  penyelenggaraan Angkutan dapat dikurangi bahkan dihilangkan dengan cara disusunnya pengaturan yang jelas, tegas dan mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan di bidang lalu lintas dan Angkutan  jalan.

Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi sebagai payung hukum dalam Penyelenggaraan Angkutan, sehingga penegakan hukum terhadap pelaksanaan dan/atau pelanggaran atas penyelenggaraan Angkutan dapat dilaksanakan dengan adil dan memberikan manfaat serta kepastian hukum kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Angkutan orang di Daerah. Selanjutnya regulasi dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan Angkutan yang baik, selamat, aman, nyaman, dan terjangkau

Sedangkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 , Bupati Gunungkidul menjelaskan bahwaDalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045 sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 (dua puluh) tahun ini disusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD ini telah diselaraskan dan berpedoman kepada RPJPN, RPJPD Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan. RPJPD Tahun 2025-2045 ini akan memberikan pedoman dan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka Panjang daerah, dan menjadi dasar penyusunan RPJMD kurun waktu 5 (lima) tahunan sampai dengan tahun 2045 serta menjadi tolok ukur evaluasi kinerja 5 (lima) tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045 terbagi dalam 4 (empat) tahapan perencanaan pembangunan 5 (lima) tahunan yaitu Periode 2025-2029, Periode 2030-2034, Periode 2035-2039, dan Periode 2040-2045.

Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 mengatur mengenai pengertian-pengertian, muatan RPJPD, evaluasi pelaksanaan RPJPD serta Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini yang berisi Visi, Misi, Sasaran, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2045.

Usai dibacakan , nota penjelasan tersebut diserahkan kepada ketua DPRD Gunungkidul untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia Khusus masing-masing raperda



Kembali