PT Jogja Farm Segera Ajukan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), DPKH Intens Lakukan Pembinaan

Demi memenuhui kebutuhan konsumen akan telur ayam yang terjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH), PT Jogja Farm yang memiliki usaha budidaya  ayam petelur  berupaya mengajukan permohonan sertifikasi NKV. PT Jogja Farm berlokasi di Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen saat ini memelihara ayam petelur dengan populasi sekitar 30 ribu ekor. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul selaku tim pembina NKV masih terus melakukan pembinaan di unit usaha agar dapat memenuhi persyaratan dasar pada saat audit NKV seperti yang dilakukan pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Dalam kunjungan pembinaan tersebut masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki. Diharapkan setelah perbaikan selesai dilaksanakan, maka proses selanjutnya adalah pengajuan rekomendasi ke DPKH Gunungkidul dan akan ditindaklanjuti dengan pengeluaran rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satus yarat pengajuan audit NKV oleh Tim Audit NKV DIY.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan menyebutkan sertifikat nomor kontrol veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Nomor Kontrol Veteriner sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

Pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk hewan untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. NKV ini juga sebagai bukti ikut sertanya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan kualitas untuk produk asal hewan yang akan digunakan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkidul menyambut baik dengan semakin bertambahnya unit usaha yang memiliki kesadaran tinggi untuk memperoleh sertivikat NKV Di Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan unit usaha produk pangan asal hewan lainnya yang ada di Kabupaten Gunungkidul akan mengikuti jejak unit usaha yang telah memperoleh sertifikat NKV.  (NT)



Kembali