Persiapan Pendampingan Kearsipan Desa Mandiri Budaya Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul
Desa Mandiri adalah sebuah konsep pembangunan di tingkat desa yang mengedepankan partisipasi dan kemandirian masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan memanfaatkan potensi lokal dan melibatkan aktif masyarakat, desa-desa di Indonesia dapat menjadi pusat pembangunan yang kuat.Desa Mandiri Budaya merupakan desa/kalurahan mahardika, berdaulat, berintegritas, serta inovatif dalam memelihara serta mengaktualisasikan nilai – nilai keistimewaan melalui pendayagunaan segenap kekayaan sumber daya dan kebudayaan yang dimilikinya
Sejak tahun 2023 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul menjadi lokasi pendampingan kearsipan Desa Mandiri Budaya dari dana keistimewan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DIY). Tahun 2023 yang menjadi lokasi yaitu Kalurahan Putat Kapanewon Patuk. Dan tahun ini sebagai lokasi pendampingan kearsipan desa mandiri budaya yaitu kalurahan Kemadang Tanjungsari dan kalurahan Jerukwudel Girisub
Di awal bulan Mei ini dilaksanakan koordinasi persiapan pendampingan kearsipan desa mandiri budaya yang dilaksanakan di Ruang Puntadewa DPAD DIY dengan peserta dari 4 (empat) Kabupaten dan 5 (lima) kalurahan lokasi pendampingan kearsipan tahun ini yaitu
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulon Progo
- Lurah Jerukwudel Kapanewon Girisubo Gunungkidul
- Lurah Kemadang Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul
- Lurah Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Bantul
- Lurah Banjarharjo Kapanewon Kalibawang KulonProgo
- Lurah Sinduharjo Kapanewon Ngaglik Sleman
Rapat koordinasi dipimpin oleh Wardoyo, SSn. MM Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sisitim Kearsipan DPAD DIY didampingi arsiparis dan sub koordinator bidang kearsipan DPAD DIY.
Pelaksanaan kegiatan pendampingan kearsipan desa mandiri budaya rencana dilaksanakan 2 (dua) tahap yaitu di bulan Juni sampai dengan awal Oktober tahun 2024 selama 3 (tiga) hari kerja dengan materi Penciptaan, penggunaan, pemberkasan dan pemeliharaan. Pada tahap kedua dengan materi penyusutan dari penilaian sampai pemusnahan yang direncanakan pelaksanaannya pada bulan pertengahan Oktober sampai Nopember selama 2 (dua) hari kerja.
Dalam sambutannnya pimpinan rapat menyampaikan bahwa pada saat ini ada 50 (limapuluh) desa mandiri budaya, 44 (empatpuluh empat) desa rintisan budaya dan diharapkan dari desa mandiri budaya akan terlaksana reformasi
kalurahan terutama dalam penataaan kearsipan dari proses pengawalan program sampai pendampingan kegiatan. Tahun ini kegiatan akan dipantau langsung dari Pani Radyo Pati.
DukunganstimulandalamkegiatanpendampingankearsipantersebutberupasaranaprasanapengolahanarsipberupaKotakArsip, KertasCassing, Map Gantung, Sekat, Sarungtangan, Masker yang diharapkandapat mendukung pengelolaan arsip di kalurahan selain SDM yang sudah terlatih dengan kompetensi yang telah didapat selama kegiatan pendampingan. (ADR)
Kembali